Apa beda investasi dan menabung ?
Investasi berbeda dengan menabung dalam beberapa hal. Dalam berinvestasi sebaiknya kita perlu
menetapkan target yang ingin dicapai, jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai target
tersebut, perlunya pemahaman akan potensi dan risiko instrumen atau produk investasi (reksa
dana) serta pemahaman akan toleransi risiko pribadi, serta perlunya melakukan diversifikasi untuk
mengurangi risiko. Umumnya diperlukan perencanaan sebelum berinvestasi dan ada proses yang
harus dilalui.
Bagaimana langkah-langkah perencaan dan proses investasi ?
Perencanaan merupakan langkah awal yang baik dalam berinvestasi : Paling tidak ada 4 langkah
dalam proses berinvestasi : Pertama, tentukan tujuan spesifik dan jangka watu pencapaiannya
(seperti mencapai dana sebesar 200 juta dalam 5 tahun mendatang untuk pendidikan tinggi anak).
Pahami kondisi keuangan saat ini dan berapa besar kemampuan mencicil investasi untuk memenuhi
tujuan tersebut, pahami juga risko reksa dana yang akan dipilih. Kedua, rencanakan strategi Alokasi
Aset untuk menentukan persentase dari setiap jenis instrumen atau reksa dana yang dipilih. Ketiga,
lakukan implementasi dengan memilih Manajer Investasi yang dipercaya dan Reksa Dana yang
sesuai dengan kebutuhan. Keempat, lakukan monitoring dan evaluasi secar periodik ( 6 bulan atau
1 tahun) dan lakukan penyesuaian jika dibutuhkan.
Apa yang dimaksud strategi aloksasi aset?
Strategi alokasi aset adalah proses dalam pembentukan suatu portofolio untuk menyebarkan
investasi ke beberapa jenis aset yanag berbeda. Alokasi aset merupakan penerapan prinsip
diverfikasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko serta sekaligus untuk mengoptimalkan hasil
investasi. Contoh, suatu portofolio pribadi bisa memiliki strategi alokasi aset sbb : reksa dana Pasar
Uang atau Deposito 30%, Reksa Dana Pendapatan Tetap atau Reksa Dana Campuran 40% dan Reksa
dana Saham 30%. Komposisi alokasi aset sangat tergantung profil risiko pribadi (tingkat pemahaman
dan penerimaan risiko pribadi). Kinerja portofolio investasi selain ditentukan oleh pemilhan jenis
instrumen atau reksa dana yang dipilih dalam portofolio, juga akan sangat bergantung dari
komposisi alokasi aset.
Mengapa ada beberapa jenis reksa dana ?
Reksa dana memang terbagi dari beberapa jenis untuk memenuhi kebutuhan investasi yang berbeda
serta memenuhi tingkat risiko yang juga berbeda dari masing-masing investor. Misalnya Investor
yang ingin berinvestasi di pasar obligasi namun tidak paham dan tidak punya waktu melakukannya
sendiri bisa memanfaatkan reksa dana pendapatan tetap yang berinvestasi ke dalam obligasi. Begitu
juga investor yang ingin berinvestasi di saham tapi tidak paham dan tidak punya waktu
melakukannya sendiri bisa memanfaatkan Reksa Dana Saham.
Apa perbedaan dari tiap jenis reksa dana dan bagaimana memanfaatkannya?
Reksa Dana pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat risikonya,
diantaranya : Pertama, reksa dana dengan risiko rendah seperti reksa dana Pasar Uang; Kedua,
reksa dana risiko rendah hingga menengah seperti reksa dana Pendapatan Tetap, reksa dana
Terproteksi, reksa dana Campuran dengan alokasi saham tertentu; Ketiga, reksa dana risiko
menengah hingga tinggi seperti reksa dana reksa dana campuran dengan orientasi saham yang
cukup besar; Keempat, reksa dana dengan risiko tinggi seperti reksa dana saham. Makin besar
potensi risiko suatu reksa dana makin besar potensi imbal hasil keuntungan yang bisa diharapkan.
Reksa Dana Pasar Uang memiliki risiko yang rendah, karena portofolio investasinya terdiri dari surat
hutang seperti deposito atau obligasi yang berjangka pendek (kurang dari satu tahun) dan tidak
diperbolehkan berinvestasi pada saham (0%). Reksa Dana pasar uang bisa menjadi pelengkap untuk
tujuan investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun atau hingga 1 tahun) bagi investor selain
deposito.
Reksa dana Pendapatan Tetap, memiliki risiko menengah karena umumnya mayoritas portofolionya
terdiri dari efek hutang obligasi (diterbitkan oleh pemerintah dan/atau perusahaan). Reksa dana ini
umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah (diatas 1 tahun hingga 3 atau 5
tahun). Untuk investor tertentu bisa juga untuk investasi jangka panjang di atas 5 tahun.
Reksa Dana Campuran, bisa terdiri dari beberapa kategori risiko, rendah hingga menengah atau
menegah hinga tinggi, umumnya tergantung dari komposisi saham yang berada dalam portofolionya
serte fleksibilitas perpindahan dari efek hutang ke saham dan sebaliknya. Makin besar komposi
sahamnya makin besar risikonya. Reksa Dana campuran umumnya digunakan untuk tujuan investasi
jangak menengah hingga panjang (3 tahun atau lebih).
Reksa Dana Terproteksi, memiliki fitur khusus adanya proteksi (namun bukan jaminan) terhadap
nilai pokok investasi awal, jika tidak terjadi wan-prestasi (gagal bayar) dari instrumen atau emiten
penerbit surat hutang yang digunakan atau pihak (counterparty) yang terlibat dalam portofolio
investasi produk ini. Reksa Dana terproteksi umumnya dikategorikan sebagai investasi risiko rendah
hingga menegah dan umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menegah. Dalam
berinvestasi di reksa dana Terproteksi, umumnya investor harus berkomitmen untuk suatu jangak
waktu investasi teretntu untuk mendapatkan manfaat proteksinya misalnya 2 atau 3 tahun
tergantung fitur produk yang bersangkutan
Bagi investor yang menginkan investasinya sesuai dengan kaidah Syariah bisa memanfaatkan Reksa
Dana yang sesuai Syariah. Reksa Dana Syariah juga bisa memiliki jenis-jenis yang berbeda seperti di
jelaskan di atas.
(Disiapkan oleh Eko Pratomo)
Kabar Terbaru
Penyempurnaan Data Perkembangan Reksa Dana
Dalam rangka untuk memperbaiki penyajian data perkembangan Reksa Dana kepada publik dan .. Selengkapnya
21 Sep 2011
Pembukaan Kembali Izin Usaha PE sebagai MI
Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2010, Bapepam dan LK menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan .. Selengkapnya
7 Feb 2011
Daftar Reksa Dana yang Efektif 2010
Sebagai informasi kepada calon investor dan masyarakat, berikut adalah daftar Reksa Dana yang .. Selengkapnya
20 Jan 2011
SE Pelaporan dan Aktivitas Reksa Dana
Sehubungan dengan hari libur bursa pada tanggal 31 Desember 2010, Bapepam dan LK telah .. Selengkapnya
30 Dec 2010